Makalah Komunikasi Veteriner
MAKALAH
KOMUNIKASI VETERINER
“HUKUM DAN KOMUNIKASI”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Komunikasi merupakan aktifitas manusia yang sangat penting. Bukan hanya
dalam kehidupan organisasi, namun dalam kehidupan manusia secara umum.
Komunikasi merupakan hal yang esensial dalam kehidupan kita. Kita semua
berinteraksi dengan sesama dengan cara melakukan komunikasi. Komunikasi dapat
dilakukan dengan cara yang sederhana sampai yang kompleks, dan teknologi kini
telah merubah cara manusia berkomunikasi secara drastis.
Komunikasi tidak terbatas pada kata-kata yang terucap belaka, melainkan
bentuk dari apa saja interaksi, senyuman, anggukan kepala yang membenarkan
hati, sikap badan, ungkapan minat, sikap dan perasaan yang sama. Diterimanya
pengertian yang sama adalah merupakan kunci dalam komunikasi. Tanpa penerimaan
sesuatu dengan pengertian yang sama, maka yang terjadi adalah “dialog antara orang satu”.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang
dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum
Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi
hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan
dan warisan.
Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam
menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya
perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak
langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak
langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga
kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi
lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan
yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut
hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.
Berdasarkan hal
tersebut maka disusunkan makalah ini agar memahami hubungan dan keterkaitan antara
hukum dan komunikasi.
1.2
Tujuan
Mengetahui
hubungan antara hukum dan komunikasi
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Hukum
2.1.1
Pengertian
a. Prof. E. M
Meyers
Hukum adalah
aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam
melakukan tugasnya.
b. Drs. E.
Utrres, S.H.
Hukum adalah
himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib
masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
c.
J. C. T.
Simorangkir
Hukum adalah
peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang
berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan
dengan hukum tertentu.
Maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah “
sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat
memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.
2.1.2 Asas Hukum
a.
Asas Hukum
Umum
Asas Hukum
Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
a.
Asas lex spesialis derogate
generalis
b.
Asas lex superior gerogat legi
inferior
c.
Asas lex posteriore derogate lex
priori
d.
Asas restitio in tintegrum
Seholten
berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh
system hukum yaitu asas kepribadian
b. Asas Hukum
Khusus
Hukum khusus
adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
1.
Asas Pacta
Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
2.
Asas praduga
tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
2.1.3 Tujuan Hukum
a.
Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum
adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan.
b. Prof. I. J.
Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c.
Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki
tiga tujuan yaitu :
1.
Mendatangkan
tata dan damai dalam masyarakat
2.
Mewujutkan
keadilan
3.
Menjaga
agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan yang
penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
a.
Teori Etis,
meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b.
Teori
Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak –
banyaknya bagi masyarakat.
c.
Campuran
dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga
ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
2.1.4 Penggolongan
Hukum
a.
Berdasarkan Bentuknya
:
1.
Hukum Tertulis
2.
Hukum Tidak Tertulis
b.
Berdasarkan
Wilayah Berlaku :
1.
Hukum Lokal
2.
Hukum Nasional
3.
Hukum Internasional
c. Berdasarkan
Fungsinya :
1.
Hukum
Marerial
2.
Hukum
Formal
d. Berdasarkan
Waktu Berlakunya :
1.
Hukum
Positif atau hukum yang berlaku sekarang
2.
Hukum yang
berlaku pada masa yang akan dating
3.
Hukum antar
waktu ( hukum trasitor )
e. Berdasarkan
Isi Masalah :
1. Hukum Privat
( hukum sipil )
2. hukum Publik
( hukum Negara )
f. Berdasarkan
Sumbernya :
1.
Undang – undang
2.
Kebiasaan
3.
Traktat
4.
Yurisprudensi.
2.2
Komunikasi
2.2.1
Pengertian
Komunikasi
(communicare, latin) artinya berbicara atau menyampaikan pesan, informasi,
pikiran, perasaan yang dilakukan seseorang kepada yang lain dengan mengharapkan
jawaban, tanggapan, dari orang lain (Hohenberg : 1978). Komunikasi bermula dari
sebuah gagasan yang ada pada diri seseorang yang diolah menjadi sebuah pesan
dan disampaikan atau dikirimkan kepada orang lain dengan menggunakan media
tertentu. Dari pesan yang disampaikan tersebut kemudian terdapat timbale balik
berupa tanggapan atau jawaban dari orang yang menerima pesan tersebut. Dari
proses terjadinya komunikasi itu, secara teknis pelaksanaan, komunikasi dapat
dirumuskan sebagai kegiatan dimana seseorang menyampaikan pesan melalui media
tertentu kepada orang lain dan sesudah menerima pesan serta memahami sejauh
kemampuannya, penerima pesan menyampaikan tanggapan melalui media tertentu pula
kepada orang yang menyampaikan pesan itu kepadanya (Agus M. Hardjana
:Komunikasi intrapersonal dan interpersonal, 2003).
Komunikasi
organisasi adalah pengiriman dan penerimaan berbagai pesan organisasi di dalam
kelompok formal maupun informal dari suatu organisasi (Wiryanto, 2005).
Komunikasi formal adalah komunikasi yang disetujui oleh organisasi itu sendiri
dan sifatnya berorientasi kepentingan organisasi. Isinya berupa cara kerja di
dalam organisasi, produktivitas, dan berbagai pekerjaan yang harus dilakukan
dalam organisasi. Misalnya: memo, kebijakan, pernyataan, jumpa pers, dan
surat-surat resmi. Adapun komunikasi informal adalah komunikasi yang disetujui
secara sosial. Orientasinya bukan pada organisasi, tetapi lebih kepada
anggotanya secara individual.
2.2.2 Jenis
Komunikasi
Jenis
komunikasi terdiri dari:
1.
Komunikasi Verbal mencakup
aspek-aspek berupa ;
a.
Vocabulary (perbendaharaan kata-kata). Komunikasi tidak akan efektif bila pesan
disampaikan dengan kata-kata yang tidak dimengerti, karena itu olah kata
menjadi penting dalam berkomunikasi.
b.
Racing (kecepatan). Komunikasi akan lebih efektif
dan sukses bila kecepatan bicara dapat diatur dengan baik, tidak terlalu
cepat atau terlalu lambat.
c.
Intonasi suara: akan mempengaruhi arti pesan
secara dramatik sehingga pesan akan menjadi lain artinya bila diucapkan dengan intonasi suara yang
berbeda. Intonasi suara yang tidak proposional merupakan hambatan dalam
berkomunikasi.
d.
Humor: dapat meningkatkan kehidupan yang bahagia. Dugan (1989), memberikan
catatan bahwa dengan tertawa dapat membantu menghilangkan stress dan nyeri. Tertawa mempunyai hubungan
fisik dan psikis dan harus diingat bahwa humor adalah merupakan satu-satunya selingan dalam berkomunikasi.
e.
Singkat dan
jelas. Komunikasi akan efektif bila disampaikan secara singkat
dan jelas, langsung pada pokok permasalahannya sehingga lebih mudah dimengerti.
f.
Timing (waktu yang tepat) adalah hal kritis yang perlu diperhatikan karena
berkomunikasi akan berarti bila seseorang
bersedia untuk berkomunikasi, artinya dapat menyediakan waktu untuk
mendengar atau memperhatikan apa yang disampaikan.
2. Komunikasi Non Verbal
Komunikasi non verbal adalah penyampaian
pesan tanpa kata-kata dan komunikasi non verbal memberikan arti
pada komunikasi verbal.
Yang termasuk komunikasi non verbal :
a.
Ekspresi wajah
Wajah merupakan sumber yang kaya dengan komunikasi, karena ekspresi wajah
cerminan suasana emosi seseorang.
b. Kontak mata, merupakan sinyal alamiah untuk
berkomunikasi. Dengan mengadakan kontak mata selama berinterakasi atau tanya jawab berarti orang tersebut
terlibat dan menghargai lawan bicaranya dengan kemauan untuk memperhatikan bukan sekedar mendengarkan. Melalui kontak
mata juga memberikan kesempatan pada
orang lain untuk mengobservasi yang lainnya
c. Sentuhan
adalah bentuk komunikasi personal
mengingat sentuhan lebih bersifat spontan dari pada komunikasi verbal.
Beberapa pesan seperti perhatian yang
sungguh-sungguh, dukungan emosional, kasih sayang atau simpati dapat dilakukan melalui
sentuhan.
d. Postur tubuh dan gaya berjalan. Cara seseorang berjalan, duduk, berdiri dan bergerak memperlihatkan
ekspresi dirinya. Postur tubuh dan gaya berjalan merefleksikan emosi, konsep
diri, dan tingkat kesehatannya.
e. Sound (Suara). Rintihan,
menarik nafas panjang, tangisan juga
salah satu ungkapan perasaan dan pikiran
seseorang yang dapat dijadikan komunikasi. Bila dikombinasikan dengan
semua bentuk komunikasi non verbal
lainnya sampai desis atau suara
dapat menjadi pesan yang sangat
jelas.
f. Gerak isyarat, adalah yang
dapat mempertegas pembicaraan . Menggunakan isyarat sebagai bagian total dari
komunikasi seperti mengetuk-ngetukan
kaki atau mengerakkan tangan selama
berbicara menunjukkan seseorang dalam keadaan
stress bingung atau sebagai upaya
untuk menghilangkan stress
2.2.3 Hambatan Komunikasi
1. Hambatan Teknis
Keterbatasan fasilitas dan peralatan
komunikasi. Dari sisi teknologi, semakin berkurang dengan adanya temuan baru
dibidang kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga saluran
komunikasi dapat diandalkan dan efesien sebagai media komunikasi.Menurut dalam bukunya, 1976, Cruden dan Sherman Personel Management jenis hambatan teknis
dari komunikasi :
§
Tidak adanya rencana atau prosedur
kerja yang jelas
§
Kurangnya informasi atau penjelasan
§
Kurangnya ketrampilan membaca
§
Pemilihan media [saluran] yang
kurang tepat.
2. Hambatan Semantik
Gangguan semantik menjadi
hambatan dalam proses penyampaian pengertian atau secara secara efektif. Definisi semantik
sebagai studi idea atas pengertian, yang diungkapkan lewat bahasa. Kata-kata
membantu proses pertukaran timbal balik arti dan pengertian (komunikator dan
komunikan), tetapi seringkali proses penafsirannya keliru. Tidak adanya
hubungan antara Simbol (kata) dan apa yang disimbolkan (arti atau penafsiran),
dapat mengakibatkan kata yang dipakai ditafsirkan sangat berbeda dari apa yang
dimaksudkan sebenarnya. Untuk menghindari mis komunikasi semacam ini, seorang
komunikator harus memilih kata-kata yang tepat sesuai dengan karakteristik
komunikannya, dan melihat kemungkinan penafsiran terhadap kata-kata yang
dipakainya.
3. Hambatan Manusiawi
Terjadi karena adanya faktor,
emosi dan prasangka pribadi, persepsi, kecakapan atau ketidakcakapan, kemampuan
atau ketidakmampuan alat-alat pancaindera seseorang, dll.
Menurut Cruden
dan Sherman :
- Hambatan yang berasal dari
perbedaan individual manusia.
Perbedaan persepsi, perbedaan umur,
perbedaan keadaan emosi, ketrampilan mendengarkan, perbedaan status, pencairan
informasi, penyaringan informasi
- Hambatan yang ditimbulkan oleh iklim
psikologis dalam organisasi.
Suasana iklim kerja dapat
mempengaruhi sikap dan perilaku staf dan efektifitas komunikasi organisasi.
2.3
Hubungan
Hukum dan Komunikasi
Meski masih
banyak sistem hukum yang berlaku diberbagai negara dibelahan dunia yang lain,
tetapi masih jauh dari pencitraan hukum di Indonesia. Umumnya sistem hukum yang
berkaitan adalah dari Eropa dan Amerika, dimana dari kedua kawasan maju
tersebut dijadikan acuan bagi banyak negara Asia yang mulai banyak bertumbuh
pada abad 20 kemarin. Termasuk Indonesia.
Pada sistem
hukum eropa lebih menekankan keberadaan Undang-undang atau peraturan yang telah
disepakati bersama. Sebaliknya pada budaya hukum di Amerika suatu prinsip
keadilan lebih dijadikan sebagai dasar hukum. Sistem hukum di Indonesia telah
mengikuti sistem Eropa bawaan Belanda, ini terlihat dari munculnya UUD 1945
sebagai salah satu dasar keadilan bagi negara, tak lama setelah Indonesia
mengumumkan kemerdekaannya, apakah sistem ini berlaku sesuai dengan budaya
masyarakat kita? Seiring berjalannya waktu sampai saat sekarang. Sistem
perundang-undangan kita banyak mengalami perubahan. Dari adanya Peraturan
pemerintah, Undang-undang baru hingga amandemen UUD 1945, dan lain sebagainya.
Munculnya
butir-butir yang tertera dalam undang-undang memang disesuaikan dengan keadaan
yang terus berubah. Tetapi untuk saat sekarang prinsip ini menjadi kurang
sesuai dengan terapan hukum di Indonesia. Dimana terdapat ratusan bahkan ribuan
kasus hukum yang berjalan, tetapi hanya disesuaikan dengan puluhan
undang-undang yang telah diakui.
Keadaan
kasus hukum yang beragam inilah yang membuat sistem hukum, berdasarkan
perundang-undangan menjadi kurang sesuai dengan keadaan untuk saat sekarang.
Dimana kasus pengadilan yang berjalan belakangan ini memiliki hasil yang banyak
ditentang oleh masyarakat, karena prinsip keadilan yang kurang terpenuhi.
Memang
sistem hukum kitalah yang membuat proses hukum berjalan agak lambat dan kurang
memiliki rasa keadilan. Hal ini terlihat dari banyaknya pengadilan yang
berlangsung, memiliki hasil keputusan sidang yang tidak didasari oleh hasil
penyidikan, kesaksian, dan segala hal yang berkaitan. Karena undang-undang atau
peraturan yang menjadi dasar memiliki keterbatasan.
Prinsip
komunikasi yang menjadi dasar hubungan antar individu, sangat diabaikan dalam
sistem hukum perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Karena dengan
adanya komunikasi yang dibina tentu prinsip keadilan akan menjadi lebih
terpenuhi, hal ini memang sedang berlangsung untuk saat sekarang. Sebagai
contoh dilibatkannya para ahli pada setiap kasus sebagai salah satu instrument
pengadilan.
Dengan
demikian diharapkan untuk masa yang akan datang sistem hukum kita akan memiliki
rasa keadilan yang diterima oleh seluruh masyarakat, dengan dihormatinya hasil
pengadilan yang memang memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat. Dan dari itu
semua suatu proses komunikasi memegang peranan penting didalam mencapai itu
semua.
Hampir semua studi tentang manusia dan
kehidupannya, selalu menyentuh komunikasi. Komunikasi memang selalu ada pada
setiap kegiatan manusia. Banyak ahli yang membahas bidang sosial yang selalu
menyentuh bidang komunikasi, baik ia didudukkan sebagai pusat kajian maupun
hanya sebagai aspek atau sudut pandang saja. Artinya, hampir semua kajian
sosial dan budaya selalu melibatkan komunikasi sebagai salah satu komponennya,
termasuk komunikasi di bidang hukum. Jika orang berbicara tentang komunikasi
hukum, tentu menyangkut informasi hukum di dalamnya. Sebab sesungguhnya pesan-pesan
komunikasi yang digagaskannya adalah informasi hukum. Jadi, informasi memang
selalu ada pada setiap peristiwa komunikasi.
Namun dalam Hukum juga mengatur mengenai
komnukasi. Seperti yang terterea dalam Ketentuan
hukum dan etik yang mengatur komunikasi di Indonesia UUD 1945 KUHP UU Pokok
Pers No. 40 Tahun 1999 UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 UU KIP No. 14 Tahun 2008
UU ITE No. 11 Tahun 2008 UU Perfilman No. 33 Tahun 2009 UU Pornografi No. 44
Tahun 2008 Pedoman Perilaku Penyiaran Kode Etik Wartawan Indonesia Kode Etik
Kehumasan Pemerintah Kode Etik Perhumas Kode Etik Periklanan. UUD 1945 Pasal 28
– Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang Pasal 28E (3) Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal
28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan komunikasi sangat berkaitan erat
dimana hukum dapat tersampaikan dan diberi pemahaman melalui komunikasi dan
hukum juga mengatur mengenai komunikasi
itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim Aim, Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas X SMA, Bandung : Grafindo Media Pratama, 2006
Applbaum, Ronald L, 1974, Strategies for Persuasive Communication, Charles E. Merril Publishing Company, Columbus, Ohio.
Cruden dan Sherman, dalam bukunya, 1976, Personel
Management
R. Wayne Pace dan Don F. Faules.
2006. Komunikasi Organisasi; strategi meningkatkan kinerja perusahaan.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Septina Damayanti, SPd. dan Siti Nurjanah, SPd. Kreatif, Jawa Tengah Viva Pakarindo
Stoner,
James A.F., 1996, Manajemen, Erlangga, Jakarta
0 Response to "Makalah Komunikasi Veteriner"
Posting Komentar