Makalah Komunikasi Veteriner


MAKALAH
KOMUNIKASI VETERINER
“HUKUM DAN KOMUNIKASI”

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Komunikasi merupakan aktifitas manusia yang sangat penting. Bukan hanya dalam kehidupan organisasi, namun dalam kehidupan manusia secara umum. Komunikasi merupakan hal yang esensial dalam kehidupan kita. Kita semua berinteraksi dengan sesama dengan cara melakukan komunikasi. Komunikasi dapat dilakukan dengan cara yang sederhana sampai yang kompleks, dan teknologi kini telah merubah cara manusia berkomunikasi secara drastis.
Komunikasi tidak terbatas pada kata-kata yang terucap belaka, melainkan bentuk dari apa saja interaksi, senyuman, anggukan kepala yang membenarkan hati, sikap badan, ungkapan minat, sikap dan perasaan yang sama. Diterimanya pengertian yang sama adalah merupakan kunci dalam komunikasi. Tanpa penerimaan sesuatu dengan pengertian yang sama, maka yang terjadi adalah “dialog  antara orang satu”.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.
      Berdasarkan hal tersebut maka disusunkan makalah ini agar memahami hubungan dan keterkaitan antara hukum dan komunikasi.

1.2  Tujuan
Mengetahui hubungan antara hukum dan komunikasi
  

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum
2.1.1 Pengertian
a.   Prof. E. M Meyers
Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
b.   Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
c.    J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum  adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.

2.1.2  Asas Hukum
a.    Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
a.       Asas lex spesialis derogate generalis
b.      Asas lex superior gerogat legi inferior
c.       Asas lex posteriore derogate lex priori
d.      Asas restitio in tintegrum
Seholten berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas kepribadian
b.  Asas Hukum Khusus
Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
1.    Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
2.    Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

2.1.3 Tujuan Hukum
a.       Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b.      Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c.       Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
1.    Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2.    Mewujutkan keadilan
3.     Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.
                 Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
a.    Teori Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b.    Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
c.    Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.

2.1.4 Penggolongan Hukum
a.    Berdasarkan Bentuknya :
1.      Hukum Tertulis
2.      Hukum Tidak Tertulis
b.    Berdasarkan Wilayah Berlaku :
1.      Hukum Lokal
2.      Hukum Nasional
3.      Hukum Internasional
c.   Berdasarkan Fungsinya :
1.     Hukum Marerial
2.     Hukum Formal
d.  Berdasarkan Waktu Berlakunya :
1.    Hukum Positif atau hukum yang berlaku sekarang
2.    Hukum yang berlaku pada masa yang akan dating
3.    Hukum antar waktu ( hukum trasitor )
e.   Berdasarkan Isi Masalah :
1.  Hukum Privat ( hukum sipil )
2.  hukum Publik ( hukum Negara )
f.   Berdasarkan Sumbernya :
1.    Undang – undang
2.    Kebiasaan
3.    Traktat
4.    Yurisprudensi.

2.2 Komunikasi
2.2.1  Pengertian
            Komunikasi (communicare, latin) artinya berbicara atau menyampaikan pesan, informasi, pikiran, perasaan yang dilakukan seseorang kepada yang lain dengan mengharapkan jawaban, tanggapan, dari orang lain (Hohenberg : 1978). Komunikasi bermula dari sebuah gagasan yang ada pada diri seseorang yang diolah menjadi sebuah pesan dan disampaikan atau dikirimkan kepada orang lain dengan menggunakan media tertentu. Dari pesan yang disampaikan tersebut kemudian terdapat timbale balik berupa tanggapan atau jawaban dari orang yang menerima pesan tersebut. Dari proses terjadinya komunikasi itu, secara teknis pelaksanaan, komunikasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan dimana seseorang menyampaikan pesan melalui media tertentu kepada orang lain dan sesudah menerima pesan serta memahami sejauh kemampuannya, penerima pesan menyampaikan tanggapan melalui media tertentu pula kepada orang yang menyampaikan pesan itu kepadanya (Agus M. Hardjana :Komunikasi intrapersonal dan interpersonal, 2003).
            Komunikasi organisasi adalah pengiriman dan penerimaan berbagai pesan organisasi di dalam kelompok formal maupun informal dari suatu organisasi (Wiryanto, 2005). Komunikasi formal adalah komunikasi yang disetujui oleh organisasi itu sendiri dan sifatnya berorientasi kepentingan organisasi. Isinya berupa cara kerja di dalam organisasi, produktivitas, dan berbagai pekerjaan yang harus dilakukan dalam organisasi. Misalnya: memo, kebijakan, pernyataan, jumpa pers, dan surat-surat resmi. Adapun komunikasi informal adalah komunikasi yang disetujui secara sosial. Orientasinya bukan pada organisasi, tetapi lebih kepada anggotanya secara individual.

2.2.2 Jenis Komunikasi
         Jenis komunikasi terdiri dari:
        1.     Komunikasi Verbal mencakup aspek-aspek berupa ;
a.       Vocabulary (perbendaharaan kata-kata). Komunikasi tidak akan efektif bila pesan disampaikan dengan kata-kata yang tidak dimengerti, karena itu olah kata menjadi penting dalam berkomunikasi.
b.      Racing (kecepatan). Komunikasi akan lebih efektif  dan sukses bila kecepatan bicara dapat diatur dengan baik, tidak terlalu cepat atau terlalu lambat.
c.       Intonasi suara: akan mempengaruhi arti pesan  secara dramatik sehingga pesan akan menjadi lain artinya  bila diucapkan dengan intonasi suara yang berbeda. Intonasi suara yang tidak proposional merupakan hambatan dalam berkomunikasi.
d.      Humor: dapat meningkatkan kehidupan yang bahagia. Dugan (1989), memberikan catatan bahwa dengan tertawa dapat membantu menghilangkan  stress dan nyeri. Tertawa mempunyai hubungan fisik dan psikis dan harus diingat bahwa humor adalah merupakan  satu-satunya selingan dalam berkomunikasi.
e.       Singkat dan jelas. Komunikasi  akan efektif bila disampaikan secara singkat dan jelas, langsung pada pokok permasalahannya sehingga lebih mudah dimengerti.
f.       Timing (waktu yang tepat) adalah hal kritis yang perlu diperhatikan karena berkomunikasi akan berarti bila seseorang  bersedia untuk berkomunikasi, artinya dapat menyediakan waktu untuk mendengar atau memperhatikan apa yang disampaikan.

          2. Komunikasi Non Verbal
          Komunikasi non verbal adalah penyampaian pesan tanpa kata-kata  dan komunikasi non verbal memberikan arti  pada komunikasi verbal.
              Yang termasuk komunikasi non verbal :
a.       Ekspresi wajah  
Wajah merupakan sumber yang kaya dengan komunikasi, karena ekspresi wajah cerminan suasana emosi seseorang.
b.      Kontak mata, merupakan sinyal alamiah untuk berkomunikasi. Dengan mengadakan kontak mata selama berinterakasi  atau tanya jawab berarti orang tersebut terlibat dan menghargai lawan bicaranya dengan kemauan untuk memperhatikan  bukan sekedar mendengarkan. Melalui kontak mata  juga memberikan kesempatan pada orang lain untuk mengobservasi yang lainnya
c.       Sentuhan  adalah bentuk komunikasi personal  mengingat sentuhan lebih bersifat spontan dari pada komunikasi verbal. Beberapa pesan  seperti perhatian yang sungguh-sungguh, dukungan emosional, kasih sayang  atau simpati dapat dilakukan melalui sentuhan.
d.      Postur tubuh dan gaya berjalan. Cara seseorang berjalan, duduk, berdiri dan bergerak memperlihatkan ekspresi dirinya. Postur tubuh dan gaya berjalan merefleksikan emosi, konsep diri, dan tingkat kesehatannya.
e.       Sound (Suara). Rintihan, menarik nafas panjang, tangisan  juga salah satu ungkapan  perasaan  dan pikiran  seseorang yang dapat dijadikan komunikasi. Bila dikombinasikan dengan semua bentuk komunikasi  non verbal lainnya  sampai desis  atau suara  dapat menjadi pesan yang sangat  jelas.
f.       Gerak isyarat, adalah yang dapat mempertegas pembicaraan . Menggunakan isyarat sebagai bagian total dari komunikasi  seperti mengetuk-ngetukan kaki atau mengerakkan tangan  selama berbicara menunjukkan seseorang dalam keadaan  stress  bingung atau sebagai upaya untuk menghilangkan stress

2.2.3   Hambatan Komunikasi
          1. Hambatan Teknis
             Keterbatasan fasilitas dan peralatan komunikasi. Dari sisi teknologi, semakin berkurang dengan adanya temuan baru dibidang kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga saluran komunikasi dapat diandalkan dan efesien sebagai media komunikasi.Menurut  dalam bukunya, 1976, Cruden dan Sherman  Personel Management jenis hambatan teknis dari komunikasi :
§  Tidak adanya rencana atau prosedur kerja yang jelas
§  Kurangnya informasi atau penjelasan
§  Kurangnya ketrampilan membaca
§  Pemilihan media [saluran] yang kurang tepat.
2. Hambatan Semantik
        Gangguan semantik menjadi hambatan dalam proses penyampaian pengertian atau   secara secara efektif. Definisi semantik sebagai studi idea atas pengertian, yang diungkapkan lewat bahasa. Kata-kata membantu proses pertukaran timbal balik arti dan pengertian (komunikator dan komunikan), tetapi seringkali proses penafsirannya keliru. Tidak adanya hubungan antara Simbol (kata) dan apa yang disimbolkan (arti atau penafsiran), dapat mengakibatkan kata yang dipakai ditafsirkan sangat berbeda dari apa yang dimaksudkan sebenarnya. Untuk menghindari mis komunikasi semacam ini, seorang komunikator harus memilih kata-kata yang tepat sesuai dengan karakteristik komunikannya, dan melihat kemungkinan penafsiran terhadap kata-kata yang dipakainya.

3. Hambatan Manusiawi
        Terjadi karena adanya faktor, emosi dan prasangka pribadi, persepsi, kecakapan atau ketidakcakapan, kemampuan atau ketidakmampuan alat-alat pancaindera seseorang, dll.
Menurut   Cruden dan Sherman :
-   Hambatan yang berasal dari perbedaan individual manusia.
         Perbedaan persepsi, perbedaan umur, perbedaan keadaan emosi, ketrampilan mendengarkan, perbedaan status, pencairan informasi, penyaringan informasi
               -   Hambatan yang ditimbulkan oleh iklim psikologis dalam organisasi.
        Suasana iklim kerja dapat mempengaruhi sikap dan perilaku staf dan efektifitas komunikasi organisasi.

2.3  Hubungan Hukum dan Komunikasi
Meski masih banyak sistem hukum yang berlaku diberbagai negara dibelahan dunia yang lain, tetapi masih jauh dari pencitraan hukum di Indonesia. Umumnya sistem hukum yang berkaitan adalah dari Eropa dan Amerika, dimana dari kedua kawasan maju tersebut dijadikan acuan bagi banyak negara Asia yang mulai banyak bertumbuh pada abad 20 kemarin. Termasuk Indonesia.
Pada sistem hukum eropa lebih menekankan keberadaan Undang-undang atau peraturan yang telah disepakati bersama. Sebaliknya pada budaya hukum di Amerika suatu prinsip keadilan lebih dijadikan sebagai dasar hukum. Sistem hukum di Indonesia telah mengikuti sistem Eropa bawaan Belanda, ini terlihat dari munculnya UUD 1945 sebagai salah satu dasar keadilan bagi negara, tak lama setelah Indonesia mengumumkan kemerdekaannya, apakah sistem ini berlaku sesuai dengan budaya masyarakat kita? Seiring berjalannya waktu sampai saat sekarang. Sistem perundang-undangan kita banyak mengalami perubahan. Dari adanya Peraturan pemerintah, Undang-undang baru hingga amandemen UUD 1945, dan lain sebagainya.
Munculnya butir-butir yang tertera dalam undang-undang memang disesuaikan dengan keadaan yang terus berubah. Tetapi untuk saat sekarang prinsip ini menjadi kurang sesuai dengan terapan hukum di Indonesia. Dimana terdapat ratusan bahkan ribuan kasus hukum yang berjalan, tetapi hanya disesuaikan dengan puluhan undang-undang yang telah diakui.
Keadaan kasus hukum yang beragam inilah yang membuat sistem hukum, berdasarkan perundang-undangan menjadi kurang sesuai dengan keadaan untuk saat sekarang. Dimana kasus pengadilan yang berjalan belakangan ini memiliki hasil yang banyak ditentang oleh masyarakat, karena prinsip keadilan yang kurang terpenuhi.
Memang sistem hukum kitalah yang membuat proses hukum berjalan agak lambat dan kurang memiliki rasa keadilan. Hal ini terlihat dari banyaknya pengadilan yang berlangsung, memiliki hasil keputusan sidang yang tidak didasari oleh hasil penyidikan, kesaksian, dan segala hal yang berkaitan. Karena undang-undang atau peraturan yang menjadi dasar memiliki keterbatasan.
Prinsip komunikasi yang menjadi dasar hubungan antar individu, sangat diabaikan dalam sistem hukum perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Karena dengan adanya komunikasi yang dibina tentu prinsip keadilan akan menjadi lebih terpenuhi, hal ini memang sedang berlangsung untuk saat sekarang. Sebagai contoh dilibatkannya para ahli pada setiap kasus sebagai salah satu instrument pengadilan.
Dengan demikian diharapkan untuk masa yang akan datang sistem hukum kita akan memiliki rasa keadilan yang diterima oleh seluruh masyarakat, dengan dihormatinya hasil pengadilan yang memang memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat. Dan dari itu semua suatu proses komunikasi memegang peranan penting didalam mencapai itu semua.
Hampir semua studi tentang manusia dan kehidupannya, selalu menyentuh komunikasi. Komunikasi memang selalu ada pada setiap kegiatan manusia. Banyak ahli yang membahas bidang sosial yang selalu menyentuh bidang komunikasi, baik ia didudukkan sebagai pusat kajian maupun hanya sebagai aspek atau sudut pandang saja. Artinya, hampir semua kajian sosial dan budaya selalu melibatkan komunikasi sebagai salah satu komponennya, termasuk komunikasi di bidang hukum. Jika orang berbicara tentang komunikasi hukum, tentu menyangkut informasi hukum di dalamnya. Sebab sesungguhnya pesan-pesan komunikasi yang digagaskannya adalah informasi hukum. Jadi, informasi memang selalu ada pada setiap peristiwa komunikasi.
Namun dalam Hukum juga mengatur mengenai komnukasi. Seperti yang terterea dalam Ketentuan hukum dan etik yang mengatur komunikasi di Indonesia UUD 1945 KUHP UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 UU KIP No. 14 Tahun 2008 UU ITE No. 11 Tahun 2008 UU Perfilman No. 33 Tahun 2009 UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pedoman Perilaku Penyiaran Kode Etik Wartawan Indonesia Kode Etik Kehumasan Pemerintah Kode Etik Perhumas Kode Etik Periklanan. UUD 1945 Pasal 28 – Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang Pasal 28E (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  

BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan komunikasi sangat berkaitan erat dimana hukum dapat tersampaikan dan diberi pemahaman melalui komunikasi dan hukum  juga mengatur mengenai komunikasi itu sendiri.
  

DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim Aim, Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas X SMA, Bandung :  Grafindo Media Pratama, 2006
Applbaum, Ronald L, 1974, Strategies for Persuasive Communication, Charles E. Merril Publishing Company, Columbus, Ohio.
Cruden dan Sherman, dalam bukunya, 1976, Personel Management
R. Wayne Pace dan Don F. Faules. 2006. Komunikasi Organisasi; strategi meningkatkan kinerja perusahaan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Septina Damayanti, SPd. dan Siti Nurjanah, SPd.  Kreatif, Jawa Tengah  Viva Pakarindo
Stoner, James A.F., 1996, Manajemen, Erlangga, Jakarta

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Komunikasi Veteriner"

Posting Komentar